HAKI, HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN, HAK
KETENAGAKERJAAN, HUKUM PERUSAHAAN, PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN, DAN PASAR MODAL
Definisi
Hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas intelektual..
Perbedaan Hak Cipta,Merek dan Paten.
Hak Cipta (NO. 19 tahun 2002) : hak bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atu memberikan izin untuk hal
tersebut. Tidak mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta
Hak Merek : Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu untuk
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun.
Hak paten (No. 14 athun 2001): Hakk ekslusif yang diberikan negara bagi
inventor atsa hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksankannya.
Urgensi Haki
Ø Kreatifitas di hargai.
Ø Menjadi sebuah rangsangan perkembangan
teknologi atas invent.
Haki dalam perspektif Islam
Haki juga dapat dilihat dari perpesktif
islamnya juga sesuai dengan QS. Annisa : 58 yaitu untuk tidak memakan hak orang
lain dengan bathil sesuai dengan etika yang ada.
Perbedaan
First to file dan first to invent.
First to File : system pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa
sesorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang
paten.(Dianut oleh negara Indonesia)
First to Invent : sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa
sesorang yang pertama kali menemukan dianggap sebagai pemegang paten. (dianut
oleh beberpa negara maju seperti Amerika)