Friday 27 December 2013

HAKI, HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN, HAK KETENAGAKERJAAN, HUKUM PERUSAHAAN, PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN, DAN PASAR MODAL



HAKI, HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN, HAK KETENAGAKERJAAN, HUKUM PERUSAHAAN, PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN, DAN PASAR MODAL



Definisi
Hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas intelektual..
Perbedaan Hak Cipta,Merek dan Paten.
Hak Cipta (NO. 19 tahun 2002) : hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atu memberikan izin untuk hal tersebut. Tidak mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta
Hak Merek : Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun.
Hak paten (No. 14 athun 2001): Hakk ekslusif yang diberikan negara bagi inventor atsa hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksankannya.
Urgensi Haki
Ø  Kreatifitas di hargai.
Ø  Menjadi sebuah rangsangan perkembangan teknologi atas invent.
Haki dalam perspektif Islam
Haki juga dapat dilihat dari perpesktif islamnya juga sesuai dengan QS. Annisa : 58 yaitu untuk tidak memakan hak orang lain dengan bathil sesuai dengan etika yang ada.
Perbedaan First to file dan first to invent.
First to File : system pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa sesorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten.(Dianut oleh negara Indonesia)
First to Invent : sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa sesorang yang pertama kali menemukan dianggap sebagai pemegang paten. (dianut oleh beberpa negara maju seperti Amerika)