Zakat, infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan sumber keuangan
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat islam. ZIS inilah yang menjadi
sumber keuangan ketika Rasulullah SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah yang
kemudian mendirikan Negara islam pertama. Di Era modern saat ini juga ZIS sangat
diperlukan bagi umat islam khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan
pengangguran yang merupakan permasalahan utama umat islam saat ini.
Menurut data yang diperoleh dari BAZNAS potensi ZIS pada
tahun 2011 sebesar 217 triliun rupiah. Ini merupakan jumlah yang sangat besar
jika seandainya dapat dikelola secara optimal maka tidak dapat menutup
kemungkinan permasalahan kemiskinan dan pengangguran akan dapat teratasi. Namun
sedikit miris jika melihat potensi yang
sangat besar 217 triliun rupiah, tetapi yang dapat terkumpul hanya sebesar 1,73
triliun rupiah. Hal ini merupakan bukti bahwasanya kesadaran masyarakat
terutama umat islam akan pentingnya membayar zakat masih kurang. Padahal zakat
merupakan rukun islam yang menandakan keislaman seseorang seperti halnya
syahadat, shalat, puasa, dan haji. Selain itu juga Secara mikro ekonomi zakat
dapat meningkatkan gairah ekonomi. Yang mana jika orang membayar zakat maka
secara otomatis uang yang beredar dikalangan dhuafa akan bertambah sehingga
demand terhadap barang dan jasa akan meningkat sehingga akan meningkatkan
aktivitas ekonomi.