Sunday 30 June 2013

QIYAS, MASALIH MURSALAH, ISTISHAB, PERTENTANGAN ANTAR DALIL, DAN URF



 1.   Apa itu qiyas dan contohnya?. Sebutkan rukun-rukunnya?
Qiyas adalah = Menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum .

      Rukun Qiyas :al-Ashl ( Pokok ) , al-Far’u ( Cabang ) , Hukum asal dan Illat. Contoh Qiyas : فلا تقل لهما اف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما  
QS Al-Isra ayat 23 tersebut menjelaskan haramnya menghardik dan membentak orang tua, jika menghardik saja tidak boleh, apalagi memukul dan menendang orang tua serta segala hal yang dapat menyakiti hati keduanya.

Macam-macam Qiyas :
I-         Berdasarkan tingkatan
a-        Qiyas Aulawi (ortu
b-        Qiyas Musawi(ank yatim makan=mnjual
c-        Qiyas Adna (anggur dg khomr

II-      Berdasarkan jelas tidaknya Illat
a-        Qiyas Jaliy/ maknawi(khomr membukkan
b-        Qiyas Khafi/ Syabah (zakat barang pkok)

Contoh ;
  Contoh Qiyas : فلا تقل لهما اف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما  
QS Al-Isra ayat 23 tersebut menjelaskan haramnya menghardik dan membentak orang tua, jika menghardik saja tidak boleh, apalagi memukul dan menendang orang tua serta segala hal yang dapat menyakiti hati keduanya.

2.      Apa yg dimaksud dg masalih marsalah? Sebutkan syarat2nya dan contohnya Maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat islam dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus.
Syarat-syarat masalih Imam Malik mengajukan tiga syarat:
a.       Persesuaian anatara maslahat yg dipandang sebagai sumber dalil dengan tujuan-tujuan syariat(maqashid syariah)
b.      Maslahat itu harus masuk akal(rationable)
c.       Penggunaan dalil maslahat ini dalam rangka menghilangkan kesulitan yang terjadi(raf’u haraj lazim)

Kehujjahan masalih mursalah
a-   Banyak  dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah Saw, contoh Ustman bin Affan yang membukukan Al Quran dengan rasm mushaf ustmani
b-   Adanya maslahat  sesuai dengan maqashid syari’ (tujuan2 syari), untuk mempermudah umat Islam.
c-   Jika maslahat tidak diambil pada kasus yang mengandung maslahat selama dalam konteks syariat, maka mukallaf akan mengalami kesulitan.

3.      Apakah itu istishab sebutkan macam2nya dan berikan contoh istishab ibahah al asliyah
·         Yaitu dalil yang memandang tetapnya suatu perkara atau tidak tetapnya suatu perkara  selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya.
·         Macam-macam Istishab beserta contoh masing-masing !
a-   Ibahah Asliyah (boleh pada asalnya), contohnya ; yang berhubungan dengan Muamalah, seperti makan, minum , jual beli ,
b-   Bara’ah Asliyah(Kebebasan dasar), contohnya ; anak kecil terbebas dari takif samapai ia baligh, Seoarang ayah tidak wajib menafkahi anak angkat
c-   Al-Hukmi, contohnya ; kepemilikan terhadap benda2 kita selagi tidak ada bukti hal itu milik org lain. Seperti buku, dll. contoh tetapnya hubungan perkawinan, kecuali ada indikasi tali perkawinan terputus.
d-       Washfi/ Sifat contohnya ; contoh sifat suci bagi air. Sifat itu tetap melekat hingga ada tanda-tanda kenajisanya.

4.      Apakah mungkin ad pertentangan dalil. Jelaskan tatacara tarjih apabila ada pertentangan antar dalil. Pertentangan antara 2 nash secara zahirnya yang tidak dapat digunakan dalam satu waktu.
Pertentangan antar nash tidaklah mungkiin terjadi. Pertentangan yang terjadi adakalanya karena salah satu dari nash disangka oleh mujtahid sebagai nash yang dapat diterima keabsahannya atau adakalanya karena seorang mujtahid menangkap adanya pertentangan, padahal pada hakekatnya tidak ada pertentangan. .
Prosses/ mekanisme berjalannya ta’arrudh
a-   Tinjauan historis  ; mana ayat yang turun terlebih dahulu dan mana yang turunnya terakhir , setelah diketahui lalu dilakukanlah nasakh-mansukh
b-   Tinjauan tarjih ; menguatkan salah satu dalil dari 2 dalil yang bertentangan tersebut.
c-   ikhtiyar: jika di tarjih gak bisa, maka antara 2 dalil yang bertentangan itu dikompromikan, jika masih bisa dikompromikan, jika tidak bisa maka pilihan terakhir adalah ……….
d-  Mauquf (berhenti memakai 2 dalil tersebut) dan beralih pada dalil berikutnya selain al-qur’an , hadis, qiyas dan ijma, seperti menggunakan dalil istihsan dan mashlahah mursalah .

5.      Apa yg dimaksud dg ijtihad. Dan sebutkan syarat ijtihad dan syarat2 mufti?
Ijtihad:  Usaha  maksimal yang dilakukan oleh seorang Ahli Fiqh dalam menyimpulkan keputusan hukum syar’I yang berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadist
Dasar-dasar bolehnya berijtihad ;
a-        Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya
“Wahai orang-orang beriman, Taati lah Allah, Taati lah Rasul-Nya dan pemimpin urusan kalian semua, apabila kalian berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah pada allah dan rasulnya.
b-        Hadits Rasulullah SAW (lihat sendiri di buku hehehehe J)
            Syarat ijtihad/ dasar-dasar ijtihad menurut Asy Syitibi:
a.       Memahami tujuan syariah
b.      Kemampuan istinbath, dengan menguasai alat istinbath, yaitu menguasai bahasa arab, hukum-hukum yang ada dalam al Quran, sunnah, ijma’, perbedaan pendapat dikalangan ahli fikih, macam-macam qiyas.
            Syarat-syarat mufti:
a.       Memasang niat, b. Betindak atas dasar ilmu, penuh santun, wibawa dan ketenangan, c. Mempunyai kekuatan untuk menghadapi dan mengetahui persoalan yang akan dikeluarkan fatwanya, d. Mengetahui kondisi sosiologis masyarakat.

6.       Apa yang dimaksud dengan urf ? sebutkan macam-macamnya dan kenapa urf bisa dijadikan sunnah?

Urf: Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat kerena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kebiasaan mereka, baik berupa perkataan atau perbuatan.
Ø Urf ada 2 . yaitu urf am ( Umum ) dan urf Khas ( Khusus ) , masing-masing dari keduanya mempunyai 2 bagian, ada urf shahih (benar sesuai syariat ),contoh acara tahlilan disertai dengan makan-makan bersama.  dan urf fasid ( salah menurut syariat)seperti kebiasaan masyarakat berupa memberikan sesajen pada jin
Ø Kenapa Urf bisa dijadiak hujjah?
  Berdasarkan firman Allah dalam 2 ayat di bawah ini
Ø  خُذِ الْعَفْوَوَأْمُرْ بِالْعُرْفِوَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ
o   مَاجَعَلَ اللهُ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ .
artinya Allah tidak membuat agama ini susah/sempit bagi kalian .

No comments:

Post a Comment