1. Apa
itu qiyas dan contohnya?. Sebutkan rukun-rukunnya?
Qiyas
adalah = Menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang
ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum .
Rukun Qiyas :al-Ashl ( Pokok ) ,
al-Far’u ( Cabang ) , Hukum asal dan Illat. Contoh Qiyas : فلا تقل لهما اف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما
QS Al-Isra ayat 23 tersebut menjelaskan haramnya menghardik dan membentak orang tua,
jika menghardik saja tidak boleh, apalagi memukul dan menendang orang tua serta segala hal yang dapat menyakiti hati
keduanya.
Macam-macam Qiyas :
I-
Berdasarkan tingkatan
a-
Qiyas Aulawi (ortu
b-
Qiyas Musawi(ank yatim makan=mnjual
c-
Qiyas Adna (anggur dg khomr
a-
Qiyas Jaliy/ maknawi(khomr membukkan
b-
Qiyas Khafi/ Syabah (zakat barang pkok)
Contoh ;
Contoh Qiyas : فلا
تقل لهما اف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما
QS Al-Isra ayat 23 tersebut menjelaskan
haramnya menghardik dan
membentak orang tua, jika menghardik saja tidak boleh, apalagi memukul dan menendang orang tua serta
segala hal yang dapat menyakiti hati keduanya.
2. Apa
yg dimaksud dg masalih marsalah? Sebutkan syarat2nya dan contohnya Maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan
tujuan-tujuan syariat islam dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus.
Syarat-syarat masalih Imam Malik mengajukan
tiga syarat:
a.
Persesuaian anatara maslahat yg dipandang sebagai sumber dalil dengan
tujuan-tujuan syariat(maqashid syariah)
b.
Maslahat itu harus masuk akal(rationable)
c.
Penggunaan dalil maslahat ini dalam rangka menghilangkan kesulitan
yang terjadi(raf’u haraj lazim)
Kehujjahan masalih mursalah
a- Banyak
dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah Saw, contoh Ustman bin Affan
yang membukukan Al Quran dengan rasm mushaf ustmani
b- Adanya maslahat sesuai dengan maqashid syari’ (tujuan2
syari), untuk mempermudah umat Islam.
c- Jika maslahat tidak diambil pada kasus yang
mengandung maslahat selama dalam konteks syariat, maka mukallaf akan mengalami kesulitan.
3. Apakah
itu istishab sebutkan macam2nya dan berikan contoh istishab ibahah al asliyah
·
Yaitu dalil yang memandang tetapnya suatu perkara atau tidak tetapnya
suatu perkara selama tidak ada sesuatu
yang mengubahnya.
·
Macam-macam Istishab beserta contoh masing-masing !
a- Ibahah Asliyah (boleh pada asalnya),
contohnya ; yang berhubungan dengan Muamalah, seperti makan, minum , jual beli
,
b- Bara’ah Asliyah(Kebebasan dasar), contohnya ;
anak kecil terbebas dari takif samapai ia baligh, Seoarang ayah tidak wajib
menafkahi anak angkat
c- Al-Hukmi, contohnya ; kepemilikan terhadap
benda2 kita selagi tidak ada bukti hal itu milik org lain. Seperti buku, dll. contoh
tetapnya hubungan perkawinan, kecuali ada indikasi tali perkawinan terputus.
d- Washfi/ Sifat contohnya ; contoh sifat suci
bagi air. Sifat itu tetap melekat hingga ada tanda-tanda kenajisanya.
4.
Apakah mungkin
ad pertentangan dalil. Jelaskan tatacara tarjih apabila ada pertentangan antar
dalil. Pertentangan antara 2 nash secara zahirnya
yang tidak dapat digunakan dalam satu waktu.
Pertentangan
antar nash tidaklah mungkiin terjadi. Pertentangan yang terjadi adakalanya
karena salah satu dari nash disangka oleh mujtahid sebagai nash yang dapat diterima
keabsahannya atau adakalanya karena seorang mujtahid menangkap adanya
pertentangan, padahal pada hakekatnya tidak ada pertentangan. .
Prosses/ mekanisme berjalannya ta’arrudh
a- Tinjauan historis ; mana ayat yang turun terlebih dahulu dan
mana yang turunnya terakhir , setelah diketahui lalu dilakukanlah
nasakh-mansukh
b- Tinjauan tarjih ; menguatkan salah satu dalil
dari 2 dalil yang bertentangan tersebut.
c- ikhtiyar: jika di tarjih gak bisa, maka
antara 2 dalil yang bertentangan itu dikompromikan, jika masih bisa
dikompromikan, jika tidak bisa maka pilihan terakhir adalah ……….
d- Mauquf (berhenti memakai 2 dalil tersebut)
dan beralih pada dalil berikutnya selain al-qur’an , hadis, qiyas dan ijma,
seperti menggunakan dalil istihsan dan mashlahah mursalah .
5. Apa
yg dimaksud dg ijtihad. Dan sebutkan syarat ijtihad dan syarat2 mufti?
Ijtihad: Usaha maksimal yang dilakukan
oleh seorang Ahli Fiqh dalam menyimpulkan keputusan hukum syar’I yang
berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadist
Dasar-dasar bolehnya berijtihad ;
a-
Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya
“Wahai
orang-orang beriman, Taati lah Allah, Taati lah Rasul-Nya dan pemimpin urusan
kalian semua, apabila kalian berselisih
mengenai sesuatu, maka kembalikanlah pada allah dan rasulnya.
b-
Hadits Rasulullah SAW (lihat sendiri di buku hehehehe J)
Syarat
ijtihad/ dasar-dasar ijtihad menurut Asy Syitibi:
a.
Memahami tujuan syariah
b. Kemampuan istinbath, dengan menguasai alat
istinbath, yaitu menguasai bahasa arab, hukum-hukum yang ada dalam al Quran,
sunnah, ijma’, perbedaan pendapat dikalangan ahli fikih, macam-macam qiyas.
Syarat-syarat
mufti:
a.
Memasang niat, b. Betindak atas dasar ilmu, penuh santun, wibawa dan
ketenangan, c. Mempunyai kekuatan untuk menghadapi dan mengetahui persoalan
yang akan dikeluarkan fatwanya, d. Mengetahui kondisi sosiologis masyarakat.
6. Apa yang dimaksud dengan urf ? sebutkan
macam-macamnya dan kenapa urf bisa dijadikan sunnah?
Urf: Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat kerena telah
menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kebiasaan mereka, baik berupa perkataan
atau perbuatan.
Ø Urf ada 2 . yaitu urf am ( Umum ) dan urf
Khas ( Khusus ) , masing-masing dari keduanya mempunyai 2 bagian, ada urf
shahih (benar sesuai syariat ),contoh acara tahlilan disertai dengan
makan-makan bersama. dan urf fasid (
salah menurut syariat)seperti kebiasaan masyarakat berupa memberikan sesajen
pada jin
Ø Kenapa Urf bisa dijadiak hujjah?
Berdasarkan
firman Allah dalam 2 ayat di bawah ini
Ø خُذِ
الْعَفْوَوَأْمُرْ بِالْعُرْفِوَاَعْرِضْ
عَنِ الْجَاهِلِيْنَ
o
مَاجَعَلَ اللهُ عَلَيْكُمْ فِى
الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
.
artinya Allah tidak membuat agama ini susah/sempit bagi kalian .
No comments:
Post a Comment