Friday 27 December 2013

HAKI, HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN, HAK KETENAGAKERJAAN, HUKUM PERUSAHAAN, PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN, DAN PASAR MODAL



HAKI, HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN, HAK KETENAGAKERJAAN, HUKUM PERUSAHAAN, PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN, DAN PASAR MODAL



Definisi
Hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas intelektual..
Perbedaan Hak Cipta,Merek dan Paten.
Hak Cipta (NO. 19 tahun 2002) : hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atu memberikan izin untuk hal tersebut. Tidak mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta
Hak Merek : Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun.
Hak paten (No. 14 athun 2001): Hakk ekslusif yang diberikan negara bagi inventor atsa hasil penemuannya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksankannya.
Urgensi Haki
Ø  Kreatifitas di hargai.
Ø  Menjadi sebuah rangsangan perkembangan teknologi atas invent.
Haki dalam perspektif Islam
Haki juga dapat dilihat dari perpesktif islamnya juga sesuai dengan QS. Annisa : 58 yaitu untuk tidak memakan hak orang lain dengan bathil sesuai dengan etika yang ada.
Perbedaan First to file dan first to invent.
First to File : system pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa sesorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten.(Dianut oleh negara Indonesia)
First to Invent : sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa sesorang yang pertama kali menemukan dianggap sebagai pemegang paten. (dianut oleh beberpa negara maju seperti Amerika)
HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 TAHUN 1999)
Prinsip – prinsip perlindungan konsumen.
a)      Prinsip Tanggung jawab bedasarkan kelalaian: suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, yaitu suatu taggung jawab yan ditentukan oleh prilaku produsen. Prinsip ini di bagi lagi jadi 3 yaitu:
·         Tanggung jawab atas kelalaian dengan persyaratan hubungan kontrak yaitu suatu tanggung jawab yang didasrkan pada adanya unsur kesalahan dan hubungan kontrak. Dimana gugatan konsumen yang mengalami kerugian dapat dilakukan hanya jika mempunyai hubungan kontrak dengan produsen disamping itu tanggung kjawab produsen hanya sebatas yang tertulis pada kontrak.
·         Kelalaian dengan beberapa pengecualian terhadap persyaratan hubungan kontrak yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian namun beberapa kasus pengecualian. Sehingga walaupun tidak memiliki hubungan kontrak konsumen teteap dapat menuntut produsen. Kelalaian tersebut yaitu:
-          Karakter produk yang membahayakan produsen
-          Tawaran produk kepada pihak ketiga, dimana resiko yang yang diderita oleh pihak ketiga ditanggung oleh yang menawarkan produk walaupun tidak ada hubungan hukum.
-          Dalam hal suatu produk dapat membahayakan konsumen. Misalnya produsen tidak memberitahukan keadaan produknya.
·         Kelalaian tanpa persyaratan hubungan kontrak yaitu sistem tanggung jawab yang tetap berdasarkan kelalaian, tetapi sudah tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak
·         Prinsip praduga lalai dan prinsip bertanggung jawab dengan pembuktian terbalik yaitu adanya keringanan-keringanan bagi konsumen dalam penerapan tanggung jawab berdasarkan kelalaian, namun prinsip tanggung jawab ini tetap berdasarkan kesalahan
b)      Prinsip Tangung Jawab bedasarkan wanprestasi yaitu prinsip yang didasarkan  atasa wanprestasi yang dilakukan oleh produsen. Kelemahan dari prinsip ini adalah pembatasan waktu gugatan, persyaratan pemberitahuan dan kemungkinan adanya bantahan serta persyaratan hubungan kontrak. Contohnya garansi
c)      Prinsip tanggung jawab mutlak yaituprinsip dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai ganti rugi.contohnya bila ada barang yang rusak dipasaran maka konsumen dapat menuntutnya diteppat.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen :
a)      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan menkonsumsi barang
b)      Hak untuk memilih barang
c)      Hak atas informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang
d)     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang dikonsumsinya
e)      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
f)       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g)      Hak untuk dilayani secara benar tanpa diskriminatif
h)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang tidak sesuai dengan perjanjian
i)        Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen :
a)      Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang
b)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d)     Mengikuti upaya penyelesaiaan hukum sengketa perlindungan konsumen
HAK KETENAGAKERJAAN (UU NO. 13 TAHUN 2003)
Hak dan Kewajiban Tenaga kerja
Hak tenaga kerja :
a)      Hak menerima upah
b)      Hak cuti tahunan dan sakit
c)      Hak mendapatkan upah walaupun tidak bekerja
d)     Hak mendapatkan tambahan upah
e)      Hak memperoleh jaminan sosial
f)       Hak menerima tunjangan hari raya keagamaan
g)      Hak membentuk organisasi serikat pekerja
h)      Hak kebebasan menyatakan pendapat
i)        Hak mengajukan Tuntutan dan perselisihan hubungan industrial
j)        Hak mogok kerja
Kewajiban Tenaga kerja :
a)      Melaksanakan pekerjaan dengan baik
b)      Kepatuhan pada aturan perusahaan
c)      Menciptakan ketenagakerjaan
Hak dan kewajiban pengusaha:
Hak pengusaha:
a)      Mendapatkan hasil produksi yang lebih baik
b)      Memberikan perintah yang layak
c)      Menempatkan dan memindahkan pada posisis yang diinginkan
d)     Hak penolakan atas tuntutan pekerja
Kewajiban pengusaha:
a)      Wajib lapor ketenaga kerjaan
b)      Menyediakan pekerjaan
c)      Membeerikan upah yang layak
d)     Melaporkan kejadian kecelakaan kerja
e)      Memberikan uang pesangon

Jika terjadi sengketa antara perusahaan dengan pekerja mengenai perselisihan hak, kepntingan den pemutusan hubungan kerja, maka peerja dapat mengajukan tuntutan sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004.  Dengan cara ini perselisihan dapat terselesaikan dengan lebih sederhana, cepat, mempunyaikekuatan hukum yang tetap, tidak berbelit-belit dan mengikat para pihak.dalm menyelesaikan sengketa pekerja akna didampingi oleh organisasi pekerja yang berfungsimelakukan pembelaan yang diajukan anggota, mewakili menyelesaikan perselisihan dan kegiatan lainnya.
HUKUM PERUSAHAAN
Perbadaan CV, firma dan PT yaitu:
Cv dan firma yang termasuk dalam perusahhan persekutuan ini ialah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Yaitu badan usaha dimana kekayaan perusahaan bercampur aatupun tidak ada pemisahan dengan kekayaan pribadi pemilik.
PT adalah badan usaha yang berbadan hukum. PT disebut barbadan hukum dikarenakan Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero. (Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHD).
Koprasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.serta bertujuan mensejahterahkan anggotanya.
Perbedaan antara koprasi, pt dan yayasan
PT: kepentingan untuk keuntungan
Koprasi: orientasi kekeluargaan, untuk kepentingan kesejahteraan anggotanya
Yayasan:berdasarkan kepentingan sosial
Apabila terjadi kekurangan dana untuk menutupi hutang,maka:
CV: sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Sedangkan sekutu yang aktif bertanggung jawab dalam menutupi hutang hingga kekayaan pribadinya
Firma: para pemilik wajib ikut serta melunasi utang perusahaan sampai pada kekayaan pribadi
PT: kakayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi sehingga jika terjadi kekarangan dana dalam pelunasan hutang maka perusahaan menjual asetnya untuk melunasi.
Sengketa bisnis
Negoisasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Yaitu mencari penyelesaian terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut subekti arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang bedasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih tersebut.
Pengadilan adalah cara lain dengan menyelesaikannya melalui jalur hukum. Dimana proses pelaksaannya berlangsung lebih lama, biaya yang diperlukan lebih besar dan hakim tidak dapat ditunjuk?dipilih oleh kedua belah pihak yang bersangketa.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Tahapan-tahapan dalam pembangunan:
a.       Persatuan bangsa
b.      Pertumbuhan ekonomi
c.       Meningkatkan kesejahtaraan
peranan hukum dalam pembangunan ekonomi:
a.       Hukum harus dapat menciptakan “stability”. Hukum baru dapat dikatakan berperan dalam pembangunan ekonomi apabila peraturan perundang-undangan dan penegakannya tidak dapat mengakomodir kepentingan yang saling bersaing tersebut
b.      Hukum harus dapat menciptakan “predictability” sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambilnya
c.       Rasa adil dalam bentuk persamaan hukum, yaitu perlakuan yang sama dan adanya standar pola tingkah laku pemerintah, setiap orang memiliki kedudukan yang sama atas hukum
d.      Hukum juga sebagai instrumen pendidikan dalam perubahan sosial
e.       Adanya kemampuan khusus para Sarjana Hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul.
3 elemen yang mendukung perkembangan ekonomi syariah:
Substansi hukum segala hal yang berkaitan dengan inti dari hukm yang ada contohnya adalah keputusan sorang hakim, Undang - undang
Struktur hukum segala hal yang berkaitan dengan aparatur penyelenggaraan dan penegakkan hukum berupa legislatif,eksekutuif dan yudikatif atas hukum yang ada. Contohnya DPR, MPR, Aparat kepolisian.
Budaya hukum segalah hal yang berkaitan dengan pikiran sikap, kepercayaan dan harapan atas hukum yang ada. Contohnya adalah sikap pengemudi terhadap peraturan lalu lintaS.
PASAR MODAL
Hirarki hukum pasar modal UUà PPà mentri keuanganà ketua BAPEPAMà peraturan bursa efek.
Landasan pasar syariah: peraturan NO. IX.A.B dalam keputusan ketua BAPEPAM-LK nomer. KEP – 130/BL/2006 (tentang penerbitan efek, ketentuan mengenai reksa dana syariah.
 Pasar modal yaitu semua kegiatan yang bersangkutan dengan perdagangan surat berharga yanbg telah ditawarkan kepada publik yang akan atau telah diterbitkan oleh emitten berhubungan dengan penanaman modal atau peminjaman danan janka poanjang.
Bursa efek (UU no.8 tahun 1995): pihak yang menyelenggarakan sistemnbtuk mempertemukan penawaran jaul beli efek untuj memperdagangkan efek diantara mereka.
BAPEPAM: sebagai pengawas dan pembina pasar modal (keppres no. 53 tahun 1990 dan SK menkeu No. 1548 tahun 1990)
Pasar Modal syari’ah : Pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Instrumen pasar modal syari’ah :
-          Saham Syari’ah : surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham sebagai alat untuk meningkatkan modal jagnka panjang
-          Obligasi Syari’ah : Suatu surat berharga jangka panjang bedasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan oleh emiten pada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan atas pemegang obligasi berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
Soal2 kuis dan pertanyaan yang dikasih pa Yusup di kelas :
1. Apa itu HAKI ?
2. Perbedaan hak cipta dan hak paten
3. Sistem first to file dan sistem first to invent
4. Jelaskan mengenai merek dan penyebab permohonan merek ditolak
5. Doktrin caveat emptor dan doktrin caveat venditor
6. Urgensi perlindungan konsumen
7. Jelaskan mengenai outsourcing
8. Apa perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dengan perusahaan tidak berbadan hukum dan apa dampak yuridisnya?
9. Perbedaan PT, firma, CV, koperasi, dan yayasan
10. Sengketa litigasi dan non litigasi
11. Jelaskan hak dan kewajiban tenaga kerja
12. Jelaskan peran hukum dalam pembangunan dan contohnya
13. Apa kelebihan arbitrase dan pengadilan?
14. Apa yg menyebabkan sengketa bisnis?
15. Pengertian dan 4 contoh wanprestasi
16. Bentuk penyelesaian sengketa bisnis (negoisasi, mediasi, dan arbitrase), jelaskan!

No comments:

Post a Comment