Sunday 3 February 2013

Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya ZIS


Zakat, infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan sumber keuangan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat islam. ZIS inilah yang menjadi sumber keuangan ketika Rasulullah SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah yang kemudian mendirikan Negara islam pertama. Di Era modern saat ini juga ZIS sangat diperlukan bagi umat islam khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran yang merupakan permasalahan utama umat islam saat ini.

Menurut data yang diperoleh dari BAZNAS potensi ZIS pada tahun 2011 sebesar 217 triliun rupiah. Ini merupakan jumlah yang sangat besar jika seandainya dapat dikelola secara optimal maka tidak dapat menutup kemungkinan permasalahan kemiskinan dan pengangguran akan dapat teratasi. Namun  sedikit miris jika melihat potensi yang sangat besar 217 triliun rupiah, tetapi yang dapat terkumpul hanya sebesar 1,73 triliun rupiah. Hal ini merupakan bukti bahwasanya kesadaran masyarakat terutama umat islam akan pentingnya membayar zakat masih kurang. Padahal zakat merupakan rukun islam yang menandakan keislaman seseorang seperti halnya syahadat, shalat, puasa, dan haji. Selain itu juga Secara mikro ekonomi zakat dapat meningkatkan gairah ekonomi. Yang mana jika orang membayar zakat maka secara otomatis uang yang beredar dikalangan dhuafa akan bertambah sehingga demand terhadap barang dan jasa akan meningkat sehingga akan meningkatkan aktivitas ekonomi.


Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar ZIS ini sangat erat kaitannya dengan tingkat keimanan dan pengetahuan seseorang akan pentingnya zakat itu sendiri. Dalam hal ini maka diperlukan untuk mengtasi hal ini.

Pertama, sosialisasi akan pentingnya membayar ZIS terhadap masyarakat luas. Hal ini diharapkan agar semua elemen umat islam seperti da’i, khatib, ormas-ormas islam, serta pemerintah agar turut andil mensosialisasikan akan pentingnya membayar ZIS. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya ZIS ini maka diharapkan keimanan dan kesadaran umat islam akan meningkat dalam membayar ZIS.

Kedua, regulasi atau undang-undang yang tegas terhadap orang yang tidak membayar zakat. Walaupun saat ini sudah ada undang-undang zakat yang memberikan sanksi terhadap muzakki (orang wajib zakat), tetapi secara prakteknya dinilai masih sangat kurang sehingga perlu ketegasan lagi oleh pemerintah dalam mengawal undang-undang zakat ini.

Ketiga, profesionalisme amil atau lembaga zakat dalam mengelola dana ZIS. Profesionalisme amil atau lembaga zakat dalam mengelola dana ZIS merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar ZIS. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat itu sendiri. Semakin professional amil atau lembaga zakat dalam mengelola dana ZIS maka masyarakat akan tahu bahwasanya ZIS merupakan suatu hal yang enting.

Dengan tiga hal ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) akan menigkat. Dan semua ini tidak akan dapat terealisasi dengan baik tanpa dukungan kita semua(umat islam)    

No comments:

Post a Comment