Zakat, infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan sumber keuangan
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat islam. ZIS inilah yang menjadi
sumber keuangan ketika Rasulullah SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah yang
kemudian mendirikan Negara islam pertama. Di Era modern saat ini juga ZIS sangat
diperlukan bagi umat islam khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan
pengangguran yang merupakan permasalahan utama umat islam saat ini.
Menurut data yang diperoleh dari BAZNAS potensi ZIS pada
tahun 2011 sebesar 217 triliun rupiah. Ini merupakan jumlah yang sangat besar
jika seandainya dapat dikelola secara optimal maka tidak dapat menutup
kemungkinan permasalahan kemiskinan dan pengangguran akan dapat teratasi. Namun
sedikit miris jika melihat potensi yang
sangat besar 217 triliun rupiah, tetapi yang dapat terkumpul hanya sebesar 1,73
triliun rupiah. Hal ini merupakan bukti bahwasanya kesadaran masyarakat
terutama umat islam akan pentingnya membayar zakat masih kurang. Padahal zakat
merupakan rukun islam yang menandakan keislaman seseorang seperti halnya
syahadat, shalat, puasa, dan haji. Selain itu juga Secara mikro ekonomi zakat
dapat meningkatkan gairah ekonomi. Yang mana jika orang membayar zakat maka
secara otomatis uang yang beredar dikalangan dhuafa akan bertambah sehingga
demand terhadap barang dan jasa akan meningkat sehingga akan meningkatkan
aktivitas ekonomi.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar ZIS ini sangat
erat kaitannya dengan tingkat keimanan dan pengetahuan seseorang akan
pentingnya zakat itu sendiri. Dalam hal ini maka diperlukan untuk mengtasi hal
ini.
Pertama, sosialisasi akan pentingnya membayar ZIS terhadap
masyarakat luas. Hal ini diharapkan agar semua elemen umat islam seperti da’i,
khatib, ormas-ormas islam, serta pemerintah agar turut andil mensosialisasikan
akan pentingnya membayar ZIS. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat akan
pentingnya ZIS ini maka diharapkan keimanan dan kesadaran umat islam akan
meningkat dalam membayar ZIS.
Kedua, regulasi atau undang-undang yang tegas terhadap orang
yang tidak membayar zakat. Walaupun saat ini sudah ada undang-undang zakat yang
memberikan sanksi terhadap muzakki (orang wajib zakat), tetapi secara
prakteknya dinilai masih sangat kurang sehingga perlu ketegasan lagi oleh
pemerintah dalam mengawal undang-undang zakat ini.
Ketiga, profesionalisme amil atau lembaga zakat dalam
mengelola dana ZIS. Profesionalisme amil atau lembaga zakat dalam mengelola
dana ZIS merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya membayar ZIS. Hal ini sangat erat kaitannya dengan
kepercayaan masyarakat itu sendiri. Semakin professional amil atau lembaga
zakat dalam mengelola dana ZIS maka masyarakat akan tahu bahwasanya ZIS
merupakan suatu hal yang enting.
Dengan tiga hal ini diharapkan menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya membayar zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) akan
menigkat. Dan semua ini tidak akan dapat terealisasi dengan baik tanpa dukungan
kita semua(umat islam)
No comments:
Post a Comment