RINGAKASAN FIQIH ZAKAT
·
Dalil al quran dan hadist yang berkenaan dengan zakat
·
Ta’rif lughoh dan istilah zakat
·
Syarat zakat dan syarat sah zakat
·
Benda benda apa saja yang perlu dizakatkan
·
Ashnaf zakat
·
Perbedaan zakat, infaq dan sedekah
1.
Dalil al quran dan hadist tentang al quran
Surat At taubah ayat 103 ( al quran
)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا
ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
“ Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika
mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi
kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu
wata’ala.”
2.
Zakat adalah isim masdar dari kata zaka yazku zakah yang
berarti berkah,tumbuh,bersih dan bertambah.
Sedangkan Menurut
istilah zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan
diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik), apabila telah
mencapai nishab/batas tertentu, dengan syarat syarat tertentu pula.
Menurut Malikiyah zakat adalah mengeluarkan bagian khusus dari
harta yang telah mencapai nishabnya yntuk yang berhak menerimanya, jika milik
sempurna dan mencapai haul selai barang tambang, tanaman dan rikaz.
Menurut Hanafiyah, zakat adalah hak yang wajib dalam harta
tertentu untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu.
3.
Syarat harta yang wajib dikeluarkan
a.
Kepemilikan
sempurna
b.
Mencapai nishab
c.
Produktif atau
potensi produktif
d.
Sudah melebihi
standar hidup layak
e.
Telah dimiliki
selama satu tahun
f.
Bebas dari utang
Syarat Sah zakat
1.
Niat
2.
Memberi milik (Al-Tamlik) -
diberi kepada orang yang berhak
4.
Benda benda apa saja yang perlu dikeluarkannya
:
a.
Zakat Harta
akat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang
wajib dizakati.
b.
Zakat Uang Simpanan
Simpanan Tetap/deposito
Bila simpanan itu telah genap
setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah simpanan tersebut.
c.
Zakat Emas
Jika jumlah emas yang disimpan ini menyamai atau
melebihi kadar nisab (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebasar 2.5 %.
d.
Zakat Pendapatan.
Kadar zakatnya adalah 2.5 % dari total pendapatan
kotor.
e. Zakat Saham dan Obligasi
Zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah
terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah
dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada)
f.
Zakat Binatang Ternak (An’am)
Unta
Nishab
|
Jumlah yang
dikeluarkan zakatnya
|
05 sampai 09
unta
|
1 ekor
kambing
|
10 sampai 14
unta
|
2 ekor
kambing
|
15 sampai 19
unta
|
3 ekor
kambing
|
20 sampai 24
unta
|
4 ekor
kambing
|
25 sampai 35
unta
|
1 ekor bintu
makhadh (anak unta betina 1 tahun – 2 tahun)
|
36 sampai 45
unta
|
1 ekor bintu
labun (anak unta jantan 2 tahun – 3 tahun)
|
46 sampai 60
unta
|
1 ekor huqqah
(unta betina 3 tahun – 4 tahun)
|
61 sampai 75
unta
|
1 ekor
jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5 tahun)
|
76 sampai 90
unta
|
2 ekor bintu
labun
|
91 sampai 120
unta
|
2 ekor huqqah
|
Sapi
dan Kerbau
Nishab
|
Jumlah yang dikeluarkan
zakatnya
|
30 ekor sapi
|
1 ekor anak
sapi Tabi’
|
40
|
1 ekor anak
sapi musinnah
|
60 ekor sapi
|
2 ekor anak
sapi tabi’
|
70 ekor sapi
|
1 ekor tabi’
dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor sapi
|
2 ekor
musinnah
|
90 ekor sapi
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor sapi
|
2 ekor tabi’
dan 1 ekor musinnah
|
Kambing
Nishab
|
Jumlah yang
dikeluarkan zakatnya
|
40 sampai 120
ekor
|
1 ekor
kambing
|
121 sampai
200 ekor
|
2 ekor
kambing
|
201 sampai
299 ekor
|
3 ekor
kambing
|
300 sampai
399 ekor
|
4 ekor
kambing
|
400 sampai
499 ekor
|
5 ekor
kambing
|
g.
Zakat
Pertanian
Mencapai nishab 653 kg gabah
atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
Kadar zakat apabila diairi
dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
h. Sebutkan 8
Ashnaf
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” ( at taubah 60 )
1.
Faqir.
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian.
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian.
2.
Miskin.
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar.
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar.
3.
Amil.
Amil terbagi 4 bagian, yakni :
Amil terbagi 4 bagian, yakni :
a. Amil
Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi
zakat/muzakki.
b. Amil
Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
c.
Amil Qosim, yaitu orang yang
bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
d. Amil
Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
4.
Muallaf.
Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
a.
orang yang baru masuk Islam dan
masih lemah keyakinannya.
b.
orang yang masuk Islam dan
mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di
kalangan kaum kafir.
c.
orang yang dekat dengan kaum
kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
d.
orang yang dekat dengan mereka
yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
5.
Riqob.
6.
Ghorim.
Yang termasuk golongan ghorim adalah :
Yang termasuk golongan ghorim adalah :
a.
mereka yang mempunyai utang
dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka
tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
b.
orang yang berutang demi
membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar
tidak terjadi fitnah.
c.
orang yang berutang karena
menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
7.
Sabilillah
adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika
berjihad.
8.
Ibnu Sabil
adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak
mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.
5. Perbedaan
zakat, infaq dan sedekah
Perbedaan
|
Zakat
|
Infaq
|
Sedekah
|
Hukumnya
|
Wajib
|
Sunnah
|
Ada yang wajib dan ada yang tidak.
|
Materi
|
Ditentukan
|
Tidak ditentukan
|
Tidak ditentukan
|
Waktu
|
Terbatas
|
Tidak terbatas
|
Tidak terbatas
|
Objek Penerima
|
Ditentukan
|
Ada yang ditentukan ada yang tidak
|
Siapa saja boleh menerima
|
Tata cara penyerahan
|
Disunahkan ijab qabul
|
Lebih baik tanpa ijab qabul
|
Lebih baik tanpa ijab qabul
|
No comments:
Post a Comment