Sunday 13 October 2013

ZAKAT DALAM TINJAUAN SYARIAH

ZAKAT DALAM TINJAUAN SYARIAH

Definisi Zakat

Ditinjau dari segi bahasa (Qardhawi;2006), kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik, sesuai dengan firman Allah SWT:
Berkah, "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS. Saba' : 39)
Tumbuh, "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (Al- Baqarah:276)
Bersih dan baik, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah:103).

Zakat secara istilah menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar adalah memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.(Sua’idi, tanpa tahun dalam kitab Al-Fath 3:262). Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah zakat secara istilah adalah memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu.(Sua’idi, tanpa tahun dalam kitab Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Zakat memiliki kedudukan dan peran yang penting dalam Islam. Diantara peran zakat dalam Islam:
a.       Zakat merupakan salah satu rukun islam dan pondasi agama islam. Allah swt berfirman:
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku" (QS. Al Baqoroh : 43).
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim, lihat kitab arba’in An Nawawi)
b.      Distribusi kekayaan dalam memberantas kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah swt berfirman:
انما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم و فى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله ,والله عليم حكيم
"Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana." (QS. At Taubah:60).
c.       Mendidik umat islam agar menjadi umat yang kaya.


Perbedaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Zakat secara istilah adalah memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu.
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
 Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

Hikmah Zakat
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat (Sua’idi, tanpa tahun dalam kitab Risalah Fi Zakat oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz) adalah :
a.       Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
b.      Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).
c.       Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d.      Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta'ala.
e.       Sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala.

Daftar Pustaka
Sua’idi, Qamar.tanpa tahun. Seputar Zakat Fithr dan Maal, Dari http://salafy.or.id diarsipkan eks. tim Zisonline
Qadhawi, Yusuf.2006 Hukum Zakat, diterjemahkan  oleh Salman Harun, Didin Hafidudin, Hasanudin. Pustaka Lentera

Purnama, Ery.2009. Pengertian Zakat, Infaq, Shadaqah dan Perbedaannya. http://www.semuabisnis.com/articles/169611/1/Pengertian-Zakat-Infaq-Shadaqah-dan-Perbedaannya/Page1.html

No comments:

Post a Comment